Sobat mau beli motor atau kendaraan beroda empat akan tetapi tunggangan tersebut masih dalam kondisi kredit atau leasing, Gimana ya cara untuk balik namanya? Pasti gundah & umumnya masih poly yang bertanya soal yg satu ini, yaitu syarat balik nama motor yg masih kredit. Selain itu, sobat jua wajib tahu cara dan kondisi perpanjang STNK Tahunan atau 5 tahunan tentunya supaya lebih mudah dalam mengurus seluruh yg berkaita dengan kendaraan.
Misalnya mampu dipandang dalam kasus dibawah ini. Si A punya motor & masih kredit atas nama saudaranya (abangnya). Apa saja syarat nya?
Untuk pulang nama bisa dilakukan, asal dengan kondisi Leasing mau meminjamkan BPKB-nya, karena buat pulang nama harus ada BPKB. Berikut persyaratan lengkap untuk kembali nama motor dan mobil:
Persyaratan buat pulang nama yaitu:
1. KTP si A (pembeli)
2. Melakukan Cek fisik kendaraan di Samsat
3. STNK asli
4. BPKB orisinil
lima. Mengisi formulir registrasi buat kembali nama
Baca juga: Perbedaan Tipe Kijang SX, LX, SSX, LSX, SGX, LGX
Tetapi bila leasing nir memberi ijin atau meminjamkan berarti buat balik nama nir mampu dilakukan, jadi wajib dilunaskan terlebih dahulu supaya menerima BPKB-nya.
Terus berapa sih biaya pulang nama ini?
Siap, jangan panik dan resah mas bro, berikut akan dijabarkan berapa biaya yang wajib dibayar buat Balik nama ini baik buat motor ataupun mobil.
Untuk Biaya nya atau diklaim juga dengan BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah sebanyak dua/tiga x PKB.
Kita ambil model misalnya si A mempunyai biaya PKB buat motor (terdapat di kolom STNK, silahkan dicek sendiri ya) Rp. 250.00, Maka hasilnya jadi 2/tiga dikali dengan 250.000 = Rp 166.666 atau dibulatkan dengan Rp. 167.000.
Nah jika digabung menggunakan biaya lainnya akan terlihat misalnya dibawah ini:
BBN KB = 2/3 x PKB = Rp167.000
PKB = Rp. 250.000
SWDKLLJ = Rp. 35.000
Biaya ADM STNK (Baru) = Rp 100.000
Total = Rp. 552.000
Tabel lengkapnya terdapat dibawah ini ya.
Tarif Baru Naik 100 - 300 % :( |
Cara Menghitung Biaya Balik Nama Mobil Bekas (Jakarta)
Kemudian, terdapat jua beberapa orang yg menanyakan bagaimana buat mengurus kembali nama bila beli kendaraan beroda empat bekas, rumit atau gimana mas bro? Sebenarnya, caranya hampir sama saja bro, izin gak gundah akan dijabarkan termin-tahapnya:
- Cek dulu perkiraan biaya bea balik nama kendaraan atau mobil bekas tersebut. Sobat bisa cek di websitenya Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta yakni http://bprd.jakarta.go.id/bbn-kb/
- Disana akan terlihat, berapa saja tarif biaya balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya (BBN2), semuanya ditetapkan satu persen dari nilai kendaraan.
- Contohnya: Mobil bekas seharga Rp 160 juta sehingga biaya balik namanya adalah Rp. 160 juta dikali 1 persen sama dengan 1,6 juta.
- Kemudian ditambah lagi dengan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang tarifnya untuk roda empat atau lebih biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu, penerbitan TNKB Rp100 ribu, penerbitan BPKB Rp375 ribu dan biaya penerbitan surat mutasi Rp250 ribu.
- Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu untuk mobil penumpang non-angkutan dan sanksi tunggakan pajak bila ada.
Baca jua: Pengalaman Perpanjang SIM C di SIM Keliling
Setelah mengetahui perkiraannya kembali namanya, tentunya ingin langsung mengurus pulang nama kendaraan tadi. Bagaimana sih caranya?
- Sebaiknya semua dokumen dipersiapkan terlebih dahulu, seperti STNK, BPKB, KTP dan kwitansi jual beli.
- Lanjut datangi Kantor Samsat daerah di mana BPKB mobil tersebut terdaftar, untuk proses pencabutan berkas dan cek fisik kendaraan.
- Setelah proses pencabutan berkas selesai, datangi samsat tempat daerah yang ingin Anda pindahkan untuk didaftarkan kembali.
Telat Bayar STNK dua Tahun, Data Kendaraan Anda Dihapus
Nah ini beliau sobat yg wajib bener-bener diperhatikan yaitu STNK yang tidak diperpanjang selama dua tahun akan dihapus dari data Samsat dan berlaku mulai Januari 2019. Sehingga kendaraan sebagai tidak terdaftar lagi a.K.A bodong. Baca pula Kelebihan Smart SIM.
Hal ini sudah di konfirmasi sang kepolisian lewat UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 yg berbunyi misalnya ini:
1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus berdasarkan daftar pendaftaran dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar: a. Permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau b. Pertimbangan pejabat yg berwenang melaksanakan registrasi tunggangan bermotor.
2. Penghapusan pendaftaran & identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan apabila: a. Kendaraan bermotor rusak berat sebagai akibatnya nir bisa dioperasikan, atau b. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan pendaftaran ulang sekurang-kurangnya dua (dua) tahun sehabis habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Tiga. Kendaraan bermotor yg sudah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) nir bisa diregistrasi balik .
Nah gimana, semoga gosip ini bermanfaat ya mas bro, monggo di share ke temen-temannya apabila perlu. Bagi anda yg ingin perpanjang STNK Tahunan mampu memakai cara dengan bayar pajak motor via drive thru biar lebih cepat.
0 komentar:
Posting Komentar