468x60

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.
Senin, 11 Mei 2020

Wajib Tahu Inilah Kelebihan Smart SIM? Bisa Bayar Tilang dan Belanja

Setelah membahas soal syarat perpanjangan STNK, kita akan bahas mengenai Smart Sim. Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia akhirnya meluncurkan Smart SIM menjadi Surat Izin Mengemudi (SIM) baru. Meskkipun demikian SIM model lawas masih tetap berlaku & absah dijalan, sebagai akibatnya rakyat nir perlu tergesa-gesa buat menciptakan SIM baru apabila masa berlakunya masih usang.

SIM lama masih bisa dimanfaatkan & buat SIM yg telah mau habis masa berlakunya, segeralah perpanjang di SATPAS sinkron menggunakan domosili. Karena bila telat sehari saja, maka SIM tadi akan hangus, & hitungannya wajib bikin baru lagi.

Apalagi saat ini untuk pemohon perpanjangan dan pembuatan SIM baru sudah bisa melakukan pendaftaran secara online. Salah satu keuntungannya perpanjang dan pembuatan SIM secara online adalah prioritas dalam penerbitan karena tidak perlu antri lagi. Cukup datang dan serahkan struk pembayaran, Foto dan KTP langsung jadi.

Inilah Fitur atau Kelebihan Smart SIM:

  1. Smart SIM bisa mencatat pelanggaran yang dilakukan pengemudi saat berlalu lintas. Datanya tersimpan dalam chip. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka SIm bisa dicabut sementara. Pemilik bisa mengetahui lwat SMS atau E-mail
  2.  Pemilik Smart SIM juga bisa memanfaatkan fasilitas menyimpan uang. Smart SIM bisa di top up dan digunakan untuk belanja. Maksimal top up hingga 2 juta.
  3. Saat masa berlaku SIM habis, akan ada notifikasi untuk memperpanjang SIM. Satu bulan sebelum mas tempo habisny SIM.
  4. Smart SIM juga berfungsi sebagai alat pembayaran e-toll layaknya e-money, Flazz, dan Brizzy
  5. Smart SIM tersebut juga bisa untuk membayar denda tilang.
  6. Bisa digunakan untuk alat pembayaran tiket kereta api-, Tranjakarta dan lain sebagainya.
Meskipun Smart SIM sudah diluncurkan, namun harga untuk biaya pembuatan SIM baru masih tetap sama dengan SIM yang lama. Berikut rincian daftar biaya pembuatan Smart SIM:

SIM A

Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B1

Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B2

Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM C

Pembuatan SIM: Rp100.000

Perpanjang SIM: Rp75.000

SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

Pembuatan SIM: Rp50.000

Perpanjang SIM: Rp30.000

Semoga dengan adanya Smart SIM akan mempermudah warga dan pula memperlancar kinerja menurut kepolisian.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top