468x60

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.
Rabu, 06 Mei 2020

Wajib Tahu Apa Saja Syarat Perpanjang STNK untuk Motor dan Mobil 5 Tahunan?

Bagi kamu yang memiliki kendaraan, baik motor ataupun mobil tentunya harus setiap tahun melakukan perpanjangan STNK & pula 5 tahunan. Nah tentunya untuk melakukan perpanjangan ini terdapat beberapa syarat yang wajib pada penuhi, Apa saja syarat perpanjangan STNK tadi? Yuk kita simak dibawah ini:

perpanjang stnk elektronik

Untuk perpanjang STNK tahunan dilakukan satu tahun sekali setiap membayar pajak. Dan mendapatkan lembar STNK baru tanpa plat nomor baru. Inilah kondisi perpanjang STNK motor & kendaraan beroda empat tahunan:

Yang dibutuhkan buat perpanjang STNK mobil tahunan sangat mudah sekali, hanya perlu beberapa dokumen. Apa saja dokumen yang perlu disiapkan buat tahun 2019.

  • STNK asli dan 2 lembar foto copy STNK
  • BPKB (diperlihatkan ke petugas) dan foto copy BPKB
  • KTP asli dan foto copy KTP pemilik kendaraan.
  • Untuk kendaraan perusahaan, lampirkan juga foto copy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan.
  • Surat kuasa apabila diurus oleh orang lain atau yang tidak sesuai namanya di STNK.

Sedangkan, buat perpanjang 5 tahunan, tentunya kana menerima STNK dan plat nomor baru. Syarat hampir sama hanya saja terdapat tambahan inspeksi mesin kendaraan atau gesek angka rangka kendaraan. Nah, syarat nya adalah menjadi berikut:

  • Mengisi formulir permohonan, seuai dengan yang tertera di STNK
  • Melampirkan STNK serta fotocopy
  • Membawa BPKB Asli dan foto copy BPKB
  • KTP pemilik kendaraan dan surat kuasa jika diurus oleh biro atau orang lain.
Sebaiknya diurus sendiri, karena untuk pengurusan STNK saat ini sudah sangat mudah dan prosedurnya juga cepat. Semoga bermanfaat ya, jangan sampai telat untuk bayar pajak STNK nya ya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top