Bagi kamu yang memiliki kendaraan, baik motor ataupun mobil tentunya harus setiap tahun melakukan perpanjangan STNK & pula 5 tahunan. Nah tentunya untuk melakukan perpanjangan ini terdapat beberapa syarat yang wajib pada penuhi, Apa saja syarat perpanjangan STNK tadi? Yuk kita simak dibawah ini:
Untuk perpanjang STNK tahunan dilakukan satu tahun sekali setiap membayar pajak. Dan mendapatkan lembar STNK baru tanpa plat nomor baru. Inilah kondisi perpanjang STNK motor & kendaraan beroda empat tahunan:
Yang dibutuhkan buat perpanjang STNK mobil tahunan sangat mudah sekali, hanya perlu beberapa dokumen. Apa saja dokumen yang perlu disiapkan buat tahun 2019.
- STNK asli dan 2 lembar foto copy STNK
- BPKB (diperlihatkan ke petugas) dan foto copy BPKB
- KTP asli dan foto copy KTP pemilik kendaraan.
- Untuk kendaraan perusahaan, lampirkan juga foto copy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan.
- Surat kuasa apabila diurus oleh orang lain atau yang tidak sesuai namanya di STNK.
Sedangkan, buat perpanjang 5 tahunan, tentunya kana menerima STNK dan plat nomor baru. Syarat hampir sama hanya saja terdapat tambahan inspeksi mesin kendaraan atau gesek angka rangka kendaraan. Nah, syarat nya adalah menjadi berikut:
- Mengisi formulir permohonan, seuai dengan yang tertera di STNK
- Melampirkan STNK serta fotocopy
- Membawa BPKB Asli dan foto copy BPKB
- KTP pemilik kendaraan dan surat kuasa jika diurus oleh biro atau orang lain.
0 komentar:
Posting Komentar